Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwidjono menilai dugaan maladministrasi tak perlu diperpanjang. Sebab, maskapai telah sekapat dengan kebijakan sementara yang dikeluarkan pemerintah.
Bamsoet juga meminta kepada Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan oknum kartel yang menyebabkan harga pembelian garam di tingkat petambak terus merosot.
KPPU mengatakan, penempatan jajaran Garuda pada posisi direksi di maskapai lainnya adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.