Hasan Nasbi mengatakan, mereka baru menerima surat softcopy pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalsel dan menunggu kedatangan surat fisik.
Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut kliennya tidak memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara KPK mengeklaim punya 152 alat bukti.