Menuju konten utama

Petaka Ekologis Kalsel: Karhutla Mereda, Banjir Mengancam

Hujan di Kalsel memadamkan karhutla namun memicu banjir, mengungkap parahnya krisis ekologis akibat salah kelola ruang industri ekstraktif.

Petaka Ekologis Kalsel: Karhutla Mereda, Banjir Mengancam
Prajurit TNI berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Langit Kalimantan Selatan yang berminggu-minggu pekat oleh asap karhutla perlahan membiru ketika hujan deras akhirnya turun memadamkan kobaran api. Namun, redanya kepulan asap dari 75 hektare lahan yang menyusut hingga tersisa 4 hektare pada Kamis (29/10/2026) ini bukanlah akhir dari ancaman, melainkan awal dari fase baru bencana hidrometeorologi yang mengintai wilayah tersebut.

“Dari 10 provinsi yang lain [yang masih terdampak kebakaran], secara kumulatif ada 462 hektare. “Kalimantan Selatan 4 hektare,”

kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam siaran langsung BNPB, Kamis (29/10/2026).

Akibat hujan lebat yang mengguyur hari ini, Berton menyebut operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Selatan terpaksa dibatalkan. Di sisi lain, BNPB memperingatkan potensi hujan berintensitas sedang hingga lebat yang masih mengintai sejumlah wilayah kepulauan.

“Di beberapa pulau ada level waspada, yaitu hujan sedang sampai lebat. Itu berpotensi terjadi di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali, Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, serta Papua,” ujar Berton.

Menurut data SiPongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama BNPB, sepanjang 2026, total lahan terbakar di Kalsel mencapai 8.019,63 hektare. Wilayah terdampak paling luas di provinsi ini meliputi Kabupaten Tanah Laut sebanyak 2.846,53 hektare, disusul Banjar 1.629,82 hektare dan Hulu Sungai Selatan 1.594,67 hektare.

Di saat bara belum sepenuhnya dingin, air bah sudah datang menerjang. Sehari sebelumnya, Kabupaten Banjar dilanda cuaca ekstrem dan banjir yang berdampak pada sedikitnya 175 jiwa. Dua bencana dengan karakter berlawanan kini berjalan beriringan di tanah Banua.

Hujan Tak Langsung Lenyapkan Asap

Penanganan karhutla di Kalimantan Selatan

Petugas BPBD Kabupaten Banjar berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Pemerintah mengerahkan sebanyak 12.880 personel gabungan dari unsur pemerintah dan masyarakat di tiga provinsi prioritas yaitu Kalimantan Barat sebanyak 1.410 personel, Kalimantan Tengah 10.700 personel dan 770 personel di Kalimantan Selatan untuk menangani karhutla di wilayah Kalimantan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengatakan api di beberapa titik belum padam, dan hujan pertama justru memperburuk asap.

“Ketika hujan tidak seberapa, itu menyebabkan kabut asap yang cukup luar biasa. Sama seperti orang bakar sate, ketika baranya disiram, itu kan lebih kelihatan,” ujar Raden ketika dihubungi Tirto pada Kamis (29/10/2026).

Meski kebakaran belum sepenuhnya padam, kepulan asap perlahan menipis seiring guyuran hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir.

Secara klimatologis, peralihan musim di Kalsel memang tidak serempak. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Kalsel baru memasuki musim hujan pada dasarian pertama dan ketiga November, sementara sebagian wilayah lain baru menyusul pada pertengahan Desember 2026.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menolak menurunkan kewaspadaan karhutla. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalsel, Muhammad Pormadi Dharma, menegaskan status darurat belum berganti.

“Pada saat ini di Kalimantan Selatan masih dalam penanganan karhutla dan tetap dalam status siaga karhutla,” kata Pormadi kepada Tirto dalam kesempatan terpisah.

Guru Besar bidang Geofisika, Meteorologi, dan Hidrologi Sumber Daya Air IPB University, Prof. Hidayat Pawitan, menjelaskan tanah di Kalimantan memiliki anatomi alami yang rapuh. Lapisan tanah subur paling atas (topsoil) sangat tipis, umumnya kurang dari 50 centimeter, dengan lapisan pasir di bawahnya.

Di masa lalu, lapisan tipis ini dilindungi oleh lebatnya pohon-pohon hutan berakar dalam di Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, pembalakan masif melenyapkan benteng penahan air tersebut.

“Pohon hutan ini dengan mudah bisa dipotong dalam hitungan jam dan kemudian dapat ditanam kembali yang perlu waktu puluhan tahun. Jadi memotong pohon itu harus dipertimbangkan serius karena motongnya cepat tapi menanam kembali perlu waktu lama, kalau berhasil,” ujar Hidayat kepada Tirto saat dihubungi Kamis.

Ketika hutan gundul dan kemarau melanda, lapisan tanah tipis itu mengering ekstrem hingga melewati batas titik layu permanen, kondisi saat tanaman pangan mustahil bertahan hidup.

Tak menyerap air, tanah yang kering kerontang dan hangus terbakar justru mengalami anomali fisik. Hidayat menerangkan, hantaman tetesan hujan deras akan menghancurkan struktur butiran tanah kering menjadi partikel halus yang menutup pori-pori tanah. Pada lahan bekas kebakaran, tanah bahkan dapat mengeras seperti lempung genteng yang terpanggang.

“Tanah kering ini kalau ditimpa hujan akan hancur struktur tanahnya yang bikin mudah tergerus erosi kalau terjadi hujan berlebih yang menyebabkan aliran permukaan. Butiran tanah akan menutup pori dan menyebabkan infiltrasi (masuknya air ke tanah) tersumbat,” tutur Hidayat.

Tersumbatnya pori membuat tanah menolak air hujan. Karena air tak bisa meresap ke dalam bumi, air tumpah ruah meluncur bebas di atas permukaan.

“Banjir akan tambah parah karena koefisien limpasan bisa mencapai 90 persen, artinya curah hujan lebih dari 20 milimeter per hari sebagian besar akan melimpas,” kata Hidayat.

Air limpasan yang meluncur kencang itu kemudian mengikis habis lapisan tanah subur tipis yang tersisa. Hidayat memperingatkan, bila siklus kebakaran dan erosi ini terus berulang, Kalimantan terancam menyisakan hamparan pasir tandus yang kehilangan produktivitas hayatinya, kondisi yang biasa disebut derelict land.

“Hujan deras yang mengikis topsoil yang tipis akan meninggalkan derelict land sebagai proses awal penggurunan Kalimantan. Saya kira ini sudah mulai terjadi,” ujarnya.

Kerusakan di hulu itu pada akhirnya bermuara ke sungai-sungai utama. Erosi tanah yang hanyut bersama air hujan berubah menjadi endapan lumpur pekat di bagian hilir.

“Tentu hasil erosi akan jadi endapan sedimen di hilirnya yang akan mendangkalkan sungai-sungai dan waduk. Untuk sungai meningkatkan risiko bencana banjir dan untuk waduk akan memotong usia efektif waduk. Mungkin bisa dikatakan semua waduk besar kita yang usianya di atas 20 tahun kapasitas tampung efektifnya sudah berkurang separuhnya,” jelas Hidayat.

Endapan sedimen dan hilangnya tutupan pohon hutan inilah yang membongkar alasan mengapa sungai raksasa seperti Barito sempat surut memprihatinkan saat kemarau, tetapi langsung meluap memicu banjir saat hujan tiba.

Hidayat menegaskan sungai besar di Kalimantan semestinya menjadi cadangan air alami yang stabil sepanjang tahun. Dalam kondisi alamiah, fluktuasi muka air antara musim hujan dan kemarau paling banter hanya berselisih 10 hingga 20 persen. Namun, kestabilan alami itu kini lenyap akibat campur tangan manusia yang mengubah bentang alam.

“Kondisi normal alami sebelum lahan DAS diintervensi akan seperti itu. Tapi kondisi saat ini memang sudah berubah,” tegas Hidayat.

Indikator paling kasat mata dari rusaknya keseimbangan hidrologi akibat intervensi DAS ini, menurut Hidayat, sudah terlihat di provinsi tetangga.

“Kondisi saat ini memang sudah berubah. Air asin Kapuas sekarang sudah masuk jauh ke arah hulu, padahal kondisi normal dulu dorongan air tawar Kapuas bisa sampai 10 kilometer ke tengah laut,” tutur dia.

WALHI: Bencana Ekologis Bukan Bencana Alam

Karhutla dominasi kejadian bencana di Indonesia

Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Bagi WALHI Kalsel, bencana yang melanda tanah Banua hari ini bukan semata musibah alam, melainkan bencana ekologis yang berakar pada salah kelola ruang dan izin industri ekstraktif yang semakin jor-joran.

Raden menegaskan bahwa fenomena karhutla dan banjir berulang tidak bisa terus-menerus dialibikan pada faktor anomali cuaca ataupun menuding peladang tradisional.

“Masyarakat adat dan petani membuka ladang dengan membakar itu pola turun-temurun sejak nenek moyang, tapi dulu tidak pernah jadi masalah kabut asap sehebat ini. Berarti ada sesuatu yang salah. Kenapa dibilang bencana ekologis? Karena ini bencana yang dibuat, bukan bencana alam murni seperti gunung meletus. Dulu kan hujan juga, tapi kenapa dulu tidak banjir? Dulu juga kemarau, tapi kenapa tidak kebakaran separah saat ini?” papar Raden.

Akar masalahnya, menurut kajian WALHI, terletak pada luasnya wilayah yang dibebani izin industri ekstraktif. Lebih dari separuh daratan Kalsel saat ini telah dialokasikan untuk pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit skala besar, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menurut WALHI, tumpang tindih dan akumulasi pemanfaatan ruang tersebut telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

WALHI turut mencatat lebih dari 60 persen titik kebakaran di Kalsel justru terkonsentrasi di dalam kawasan konsesi, yakni wilayah yang telah diberikan izin kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam. Ironisnya, penanganan darurat oleh negara dinilai timpang.

“Pemerintah hanya fokus menangani kebakaran di luar konsesi. Dia tidak bisa menangani di dalam konsesi, karena kalau menggunakan anggaran negara untuk menanggulangi izin konsesi akan jadi temuan [hukum]. Konsesi itu tanggung jawab mutlak pemegang izin,” ujar Raden.

Dalam pengecekan lapangan, WALHI bahkan menduga terdapat pembiaran terstruktur. Lahan konsesi yang hangus terbakar kerap langsung diikuti aktivitas pembersihan lahan atau land clearing oleh alat berat untuk persiapan tanam baru.

Krisis bentang alam ini kian diperparah oleh praktik rekayasa air sepihak yang dilakukan sejumlah korporasi. Raden membeberkan adanya sistem pompanisasi perusahaan yang memicu perang air antara kawasan konsesi dan perkampungan warga.

“Ada perusahaan yang melakukan sistem pompanisasi: menyedot air dari luar konsesi untuk membasahi lahan mereka. Dampaknya, sumur dan sumber air masyarakat di luar konsesi mengalami kekeringan ekstrem. Saat kebakaran terjadi, warga mau memadamkan api saja sudah tidak ada airnya,” beber Raden.

Sebaliknya, begitu musim hujan tiba, arah pompa tersebut dibalik secara drastis. “Dari wilayah konsesi mereka, air dipompa keluar dan dibuang ke sungai-sungai umum. Padahal daya tampung sungai sudah dangkal dan tidak sanggup menahan debit air sebanyak itu. Akhirnya air luber dan membanjiri rumah-rumah warga,” lanjutnya.

Intervensi fisik ini secara sistematis melenyapkan identitas Kalsel sebagai “Bumi Seribu Sungai”. WALHI mencatat banyak anak sungai alami yang mati atau sengaja ditimbun untuk pembukaan tambang dan perkebunan sawit. Di sisi lain, rawa gambut yang memiliki fungsi alami menampung limpasan air hujan telah rusak dan kehilangan daya serapnya.

Bagi WALHI, karut-marut pengelolaan ini berpangkal pada tumpulnya penegakan hukum dan kompromi tata ruang demi investasi. Pelanggaran alih fungsi lahan dinilai kerap diputihkan melalui revisi dokumen tata ruang.

“Ketika kawasan tidak sesuai dengan tata ruangnya, kenapa tata ruangnya yang diubah, bukan hukumnya yang ditegakkan? Harusnya tidak dikasih dispensasi pinjam pakai kawasan hutan. Penegakan hukum karhutla selama ini hanya menyasar peladang kecil. Katanya ada 11 perusahaan yang masuk tahap lidik oleh aparat, tapi sampai sekarang perkembangannya tidak transparan,” kritik Raden.

Kritik keadilan ruang juga disoroti dari prioritas pemadaman pemerintah yang membagi wilayah dalam sistem zonasi. Pemerintah dinilai memusatkan perhatian dan sumber daya pada Ring 1 yang mencakup objek vital seperti Kota Banjarmasin dan Banjarbaru demi melindungi aktivitas bandara dan perkantoran pemerintahan.

“Tapi itu tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat di kawasan hulu sungai atau Tapin. Padahal mereka punya hak konstitusional yang sama untuk bebas dan merdeka dari kepungan asap,” pungkas Raden.

Menghadapi dua ancaman yang bertolak belakang, pemerintah daerah berupaya mengerahkan kapasitas teknis yang ada. Pormadi menjelaskan bahwa di lapangan, personel telah dibagi berdasarkan kompetensi spesifik bersama relawan.

“Ada yang sebagai koordinator pemadaman untuk karhutla, ada yang di dapur umum dan shelter, serta ada tim water rescue untuk ancaman banjir,” kata Pormadi.

Pemerintah daerah, lanjut Pormadi, juga telah menempuh sejumlah ikhtiar fisik mitigasi agar banjir besar seperti tahun 2021 tidak terulang.

Upaya itu di antaranya melakukan normalisasi aliran sungai, menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memecah potensi hujan ekstrem, serta membangun Kolam Regulasi di Hulu Sungai Tengah (HST) untuk mereduksi luapan air bah pemukiman, seperti telah dipraktikkan pada awal 2026.

Terkait kesiapan skenario menghadapi dua bencana yang bertolak belakang dalam waktu bersamaan, Pormadi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan darurat pemerintah memang dirancang spesifik per jenis ancaman, bukan menggabungkan dua tipe bencana yang berbeda ke dalam satu rencana operasi.

“Skenario untuk ancaman bencana ganda hanya untuk jenis bencana yang satu tipe, misalnya banjir dan longsor, atau karhutla dan kekeringan. Rencana kontingensinya per jenis bencana, tetapi di dalamnya sudah memuat ancaman bencana ikutan,” jelas Pormadi.

Karena karhutla dan banjir tergolong rumpun bencana yang berbeda karakternya, penanganannya tidak berada dalam satu dokumen kontingensi, melainkan disiasati lewat pembagian tim spesialis di lapangan.

“Kendala terbesar adalah koordinasi antar instansi dan akses lokasi,” ungkapnya.

Sementara di tingkat pusat usaha BNPB meliputi mobilisasi tanggap darurat rutin seperti menyiagakan 59 armada udara untuk patroli, water bombing, dan OMC garam NaCl, memantau logistik posko, dan menerbitkan imbauan pembersihan drainase secara umum ke pemerintah daerah.

Menguji Sistem Peringatan Dini

Dampak kabut asap dari karhutla di Kalsel

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). Kabut asap akibat karhutla berdampak pada terbatasnya jarak pandang bagi pengguna jalan nasional yang menjadi jalur penghubung Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Pormadi menjelaskan alur peringatan dini di Kalsel disampaikan secara berjenjang dari data BMKG ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) kabupaten/kota, diteruskan ke camat dan kepala desa, hingga jejaring Desa Tangguh Bencana (Destana). Kawasan dataran rendah dan gambut seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, dan Barito Kuala menjadi prioritas pemantauan.

Namun, berdasar penilaian WALHI, peringatan dini tersebut mandek di level birokrasi dan tidak pernah berwujud aksi mitigasi konkret.

“Hanya sekadar imbauan. Tidak pernah dimainkan: misalnya di hulu sudah banjir, maka warga di hilir [seharusnya] langsung dievakuasi sebelum air menimpa mereka,” kecam Raden.

Ia mengingatkan gugatan warga bersama Walhi pascabanjir 2021 yang dimenangkan pengadilan karena pemerintah dinilai terbukti lalai menetapkan sistem peringatan dini.

“Sekarang 2026 saat kebakaran lagi, alat pendeteksi kualitas udara (ISPU) saja bisa dilihat berapa yang aktif di Kalsel?” ujar Raden retoris.

Agar penanganan bencana tidak melulu berorientasi pada respons setelah jatuh korban, BPBD Kalsel mengusulkan penguatan di fase pra-bencana. Pormadi menegaskan kunci utama pengurangan risiko bencana terletak pada komitmen anggaran dan ketatnya perizinan berbasis risiko tata ruang.

“Ada beberapa upaya untuk menyeimbangkan antara respons darurat dan mitigasi atau pencegahan, yaitu mengupayakan memberi porsi anggaran yang lebih besar untuk pencegahan dan kesiapsiagaan pra-bencana. Menegakkan aturan tata ruang dan analisis risiko bencana sebelum memberikan izin pembangunan di wilayah rawan,” jelas Pormadi.

Menurutnya, pembenahan di hulu perizinan ini menjadi penentu beban di hilir. “Pencegahan yang kuat akan otomatis memperkecil beban pada fase respons darurat,” imbuhnya menegaskan.

Selain regulasi dan anggaran, Pormadi menekankan pentingnya kesiapan logistik serta infrastruktur komunikasi alternatif sebelum bencana pecah. Manajemen stok dan pergudangan harus disiapkan sejak masa tenang di titik-titik rawan, dibarengi simulasi evakuasi berkala bagi warga.

Pemerintah daerah, kata Pormadi, juga perlu menyiapkan jalur komunikasi darurat seperti radio komunitas atau satelit sejak dini, sehingga saat respons darurat diaktifkan, koordinasi tidak lumpuh.

Namun, bagi WALHI, pengakuan atas pentingnya tata ruang tersebut baru sebatas angan-angan di atas kertas bila pemerintah daerah dan pusat tidak berani mengambil tindakan hukum terhadap korporasi pemegang izin.

WALHI menuntut agar komitmen pencegahan tidak hanya berlaku untuk izin baru, melainkan mengoreksi izin-izin yang kini telah membebani separuh daratan Kalsel.

“Ketika kemarau kebakaran, ketika hujan kebanjiran, berarti ada sesuatu yang salah. Tuntutan kami jelas: lakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap korporasi. Jika terbukti melanggar dokumen lingkungan dan menghilangkan sungai alami, cabut izinnya! Jangan tebang pilih hanya menyasar perusahaan kecil yang memang sudah tidak beroperasi,” seru Raden.

Raden mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin industri berbasis lahan skala besar di seluruh Kalsel.

“Karena izin yang ada sekarang saja sudah melampaui daya dukung dan menyebabkan bencana ekologis, maka stop dulu izin-izin baru. Ya memang harus tugas pemerintah. Masa pemerintah kalah dengan korporasi?” pungkas Raden.

Tirto telah meminta tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kemenhut menyatakan masih berkoordinasi internal untuk memberikan tanggapan resmi.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama