SAFEnet meminta agar Polda Sulawesi Tenggara menghentikan penyelidikan laporan 2 jurnalis Sultra terkait pemberitaan. Pelapor dan polisi harus menempuh mediasi di Dewan Pers.
AJI Indonesia menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan kebebasan pers. Salah satu buktinya, pasal-pasal yang mengancam jurnalis tak kunjung direvisi.
Forum Jurnalis Muslim menilai remisi itu juga bisa dimaknai sebagai ancaman nyata bagi perlindungan profesi wartawan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
LBH Pers mencatat pada 2018 angka kekerasan jurnalis di Jakarta paling tinggi dari 22 provinsi di Indonesia yang total kekerasan jurnalis mencapai 77 kasus.