Jokdri mengaku tidak mengenali laptop yang menjadi barang bukti di kasusnya. Namun, pengakuan itu berbeda dari keterangan Jokdri pada sidang sebelumnya.
Sejumlah barang bukti perkara dalam persidangan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor oleh eks Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono pada Selasa (18/6/2019) diduga hilang.
Mohammad Subekti mengatakan laptop sitaan Satgas Antimafia Bola dalam kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor adalah barang inventaris milik klub Persija.
Sidang kedua Joko Driyono sempat menyinggung peran spesifik Herwindyo dan Ghofur, dua 'orang PSSI' yang sempat membantu sopir Jokdri 'menyembunyikan' dokumen dari kantor PT LI.
Jokdri menilai keterangan sopir pribadi, office boy apartemen Rasuna Office Park dan PT Liga Indonesia (LI) dapat meringankan dirinya dalam sidang kasus dugaan penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor.