Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jakarta, Senin (6/1/2019). Rapat
Pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Sebab sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN.
Kemenkes menyatakan, pembiayaan pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (PTM) telah memakan biaya yang cukup banyak, salah satunya hipertensi yang mencapai Rp20,4 triliun.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengimbau seluruh rumah sakit melakukan akreditasi ulang dalam tempo satu bulan sebelum masa berlaku habis dan mengajukan pendaftaran survei kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menjanjikan dalam visi dan misi bahwa dalam 200 hari pertama, akan menyelesaikan akar permasalahan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nila Moeloek mengatakan masih akan mempertimbangkan dua obat terapi untuk kanker kolorektal metastasis yang rencananya akan dikeluarkan dari program JKN-KIS pada awal Maret 2019.
Aturan baru Kemenkes terkait BPJS Kesehatan, yakni mengeluarkan regulasi soal ketentuan urun biaya atau pungutan dan selisih biaya, namun itu tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS
Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki 3 strategi utama sehingga bisa berhasil memperluas cakupan kepesertaan JKN dari 78,78 persen menjadi 98,19 persen dalam waktu beberapa bulan saja.