Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung pencakar langit sebagai salah satu upayanya mendukung kelestarian kawasan cagar budaya di kota tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang menyebutkan bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.