tirto.id -
Sebab, kata dia, hal itu dapat diatasi dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan Komisi Keselamatan Bangunan Gedung yang ada di kementeriannya. Selain itu, Kementerian PUPR juga memiliki Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan serta Komisi Keamanan Bendungan.
"Iya kalau IMB dihapus masih ada komisi keselamatan gedung," ucap Basuki kepada wartawan saat ditemui di Telkom Landmark Tower, Selasa (12/11/2019).
Menurut Basuki pembangunan gedung juga tak semata-mata bisa langsung dilakukan setelah IMB dihapus. Pasalnya desain bangunan harus disetujui dulu oleh komisi bangunan gedung.
Tanpa persetujuan, bangunan gedung puluhan lantai tentu tidak akan bisa dikerjakan karena perlu ada jaminan keselamatan.
"Kalau sudah disetujui komisi keamanan jembatan desainnya baru boleh dibangun. Bendungan juga begitu. Dia, siapa pun, boleh bangun tapi desainnya harus di-approve oleh PUPR," sambung Basuki.
Basuki juga mengaku tak keberatan soal penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, kontrol terhadap dampak lingkungan dapat dilakukan menggunakan Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberi informasi apakah pembangunan di suatu wilaya sesuai dengan aturan.
Namun, ia bilang masih ada dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Antara lain seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Konsep yang ditawarkan Basuki ini memang berbeda dengan yang sempat diwacanakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) bahwa IMB dan AMDAL akan diganti dengan pengawasan melalui rencana Detail tata Ruang (RDTR) yang setingkat lebih tinggi dari RTRW.
"Kalau dia bangun di kawasan yang sudah ada rencana tata ruangnya, mungkin bukan amdal lagi melainkan UKL UPL," ucap Basuki.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana