Menuju konten utama

Berdiri Tanpa IMB, Pulau D Disegel

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak dapat mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi apabila pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi tidak diselesaikan.

Berdiri Tanpa IMB, Pulau D Disegel
Pekerja berbincang dengan latar belakang proyek pembangunan reklamasi pulau G di kawasan Muara Angke, Jakarta. Aantara foto/M Agung Rajasa

tirto.id - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak dapat mengeluarkan izin mendirikan bangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi apabila pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi tidak diselesaikan.

"Kalau pembahasan dua raperda itu tidak selesai, kami tidak bisa mengeluarkan IMB," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2016).

Menurut dia, zonasi di atas lahan pulau-pulau hasil reklamasi tersebut diatur didalam raperda yang diajukan sehingga pembahasannya harus sampai selesai agar dapat dikeluarkan IMB.

“Seharusnya itu ada peraturannya, apalagi bangunan berdiri duluan tanpa ada izin,” ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap beberapa bangunan yang sudah berdiri di salah satu pulau hasil reklamasi tersebut, yakni Pulau D.

"Kami sudah segel, tapi bangunan itu tidak bisa dibongkar karena memang belum ada aturan yang mengatur zonasi di atas pulau reklamasi," ujar Basuki.

Dia mengungkapkan apabila aturan mengenai zonasi sudah selesai dibahas sekaligus disahkan, baru dapat diketahui apakah suatu bangunan berdiri di lahan yang memang diperuntukkan untuk bangunan atau bukan.

"Selain itu, suatu bangunan juga harus disesuaikan dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di kawasan tersebut. Makanya, sekarang kami harus minta pihak pengembang untuk tahan dulu pembangunannya," ungkap Basuki.

Terdapat dua raperda yang berkaitan dengan reklamasi di Pantai Utara Jakarta yaitu Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan kedua raperda tersebut. (ANT)

Baca juga artikel terkait BASUKI TJAHAJA PURNAMA atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini