Saksi yang dijadwalkan hadir dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri batal hadir dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap Irwandi Yusuf.
Pengakuan Dedi Mulyadi yang menyebut memberikan uang kepada orang dekat Nasir Djamil membuat KPK mencermati kasus gratifikasi Irwandi Yusuf lebih cermat.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi," kata Febri.
Hari ini, Senin (26/11/2018), Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus gratifikasi Dana Otsus Aceh tahun 2018.
"Pada pokoknya Pemohon [Irwandi] meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK [dinyatakan] tidak sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.