Menuju konten utama

Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Dana Otsus Aceh Hari Ini

Hari ini, Senin (26/11/2018), Irwandi Yusuf menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus gratifikasi Dana Otsus Aceh tahun 2018.

Irwandi Yusuf Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Dana Otsus Aceh Hari Ini
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus suap dan gratifikasi Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf memasuki babak baru. Hari ini, Senin (26/11/2018) bekas petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus gratifikasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2018.

"Ya benar," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso, saat dikonfirmasi Senin (26/11/2018).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga, Bupati Bener Meriah Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Uang ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi.

Uang haram tersebut diberikan agar proyek-proyek di Bener Meriah yang dibiayai dengan DOK Aceh 2018 bisa dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan asal Bener Meriah juga.

Dalam perkembangannya, KPK lagi-lagi ditetapkan Irwandi sebagai tersangka. Kali ini mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar terkait pembangunan proyek yang ditaksir bernilai Rp 793 miliar tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DANA OTSUS ACEH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri