Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini terhadap Yusuf Mansur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, terdapat sekitar 30 orang yang secara paksa masuk, melakukan kekerasan, serta merusak beberapa barang.
Jika ada laporan soal anak yang diambil paksa, polisi tak boleh berdalih dengan mengatakan yang membawa kabur anak adalah ayah atau ibu kandungnya sendiri.