Tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur dan ditetapkan sebagai tersangka berpeluang hukumannya diperberat karena mereka selaku aparat penegak hukum.
Para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal mereka tidak beragama.