Ada kekhawatiran orang-orang yang terkait HTI menjadi sasaran diskriminasi setelah beredar dokumen yang memuat sekitar 1.300-an orang yang tercantum sebagai pengurus, anggota, dan simpatisan HTI di 34 provinsi.
Usai badan hukumnya dicabut, organisasi politik HTI sangat mungkin dalam pengawasan ketat setelah beredar dokumen yang dituding memuat pengurus, anggota, dan simpatisan HTI.
Perppu Ormas melanggar hak kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta makin menguatkan ancaman terhadap kelompok yang dituduh melakukan penodaan agama.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu bisa menghadang upaya pemerintah membubarkan organisasi itu melalui gugatan di pengadilan.
Sikap pemerintah itu tidak hanya berlaku bagi HTI saja, tetapi juga untuk kelompok atau orang-orang yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Patria menjelaskan, mekanisme yang harus diikuti pemerintah dalam membubarkan ormas tertera dalam Pasal 60-62 UU Ormas dan pemerintah tetap harus mengikuti aturan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta mantan menteri yang diduga pernah mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengklarifikasi sendiri kebenaran informasi itu.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memperingatkan rencana pembubaran HTI bisa merusak citra pemerintahan Joko Widodo. Alasan dia, pemerintah bisa dianggap bersikap anti-Ormas Islam bila membubarkan HTI.