Pelaku merupakan simpatisan FPI berperan sebagai pemilik, administrator, kreator dan modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Kepolisian menangkap penyebar info hoaks soal "server KPU diatur untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf" di Boyolali. Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 10 tahun penjara.
Patroli siber di grup chatting itu dilakukan saat Pemilu 2019. Tidak menutup kemungkinan patroli siber berkaitan hoaks akan terus dilakukan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Dedi Prasetyo menyatakan bahwa banyak literasi digital agar hoaks seperti ini tidak menyebar, tetapi tidak berhasil. Akhirnya langkah penegakan hukum harus dilakukan.