Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat tindakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.
Masalah pembubaran ormas telah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
Ismail mengatakan, saat ini HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum, namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut terkait rencana pembubaran tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah akan membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mempertanyakan relevansi sistem pemerintahan khilafah Islamiyah di era Indonesia dan dunia saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Di media sosial tersebar undangan International Khilafah Forum oleh HTI, MUI mengatakan Khilafah sudah tidak cocok lagi di Indonesia, sehingga tidak perlu dibicarakan.
Civitas akademika Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menolak keberadaan dan gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mereka menilai HTI menciptakan lingkungan ISI yang menjunjung kemerdekaan seni menjadi tidak kondusif.