Pelantikan yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung pagi tadi (7/8/2019) dikukuhkan pula lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019.
Bank Indonesia (BI) mencatat laju inflasi pada pekan ketiga April 2019 mencapai 0,31 persen secara bulanan. BI optimistis laju inflasi pada tahun ini tetap terjaga di bawah 3,5 persen.
Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Bank Indonesia (BI) dan Gubernur Bank of Thailand, Veerathai Santiprabhob.
Bank Indonesia memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 6 persen. Alasan utamanya, karena The Fed menunjukkan sinyal menerapkan kebijakan moneter yang semakin longgar (dovish).
BI berharap pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) menjadi 84-94 persen membuat pertumbuhan kredit perbankan mencapai batas atas target pada 2019.
"Kalau ada ibu-ibu bilang harga mahal saya enggak tahu indikatornya apa, ini kan data BPS di survei dari ratusan komoditas. Kita juga melakukan survei".
Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6 persen. Keputusan itu didasari alasan untuk mengendalikan CAD dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.
Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan tanggapan soal kabar Pemerintah AS mengevaluasi keringanan bea masuk bagi produk asal Indonesia karena pemberlakuan GPN.
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan relaksasi Loan to Value Ratio (LTV) kredit properti untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas sistem keuangan.