Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) akan disahkan melalui Peraturan Presiden. Hal tersebut akan diputuskan dalam sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Beberapa hal yang ada dalam RUEN yakni konsep pemanfaatan energi sebagai pendukung pembangunan nasional, pengelolaan energi baru-terbarukan, termasuk nuklir yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai "pilihan terakhir."