ICW menduga KPU telah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pileg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
Putusan MK soal syarat lima tahun bagi eks napi kasus korupsi maju pilkada diapresiasi, meski hal itu dinilai tak cukup untuk mencegah mantan koruptor kembali berkuasa.
KPK berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutus bahwa eks terpidana kasus korupsi dilarang langsung ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020).
MK mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya eks koruptor boleh maju pilkada setelah 5 tahun keluar bui.
KPK mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dan DPR RI membuat undang-undang terkait polemik tidak dimasukkannya aturan larangan mantan terpidana korupsi maju dalam pilkada.
Jokowi perlu turun tangan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) pencegahan eks koruptor nyalon karena revisi UU Pilkada bisa memakan waktu lama.