Polri menargetkan agar pemberlakuan tabel denda resmi e-Tilang terpasang di seluruh Polda di seluruh Indonesia pada tahun ini. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang resmi menerapkannya.
Rekomendasi terkait mekanisme sidang tilang telah disahkan oleh Mahkamah Agung. Keputusan itu diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien.
Sudah ditilang, harus repot datang sidang pula. Tapi itu dulu. Kini, Korlantas Polri membikin inovasi tilang elektronik alias e-tilang. Anda tak perlu ikut sidang jika ditilang.