Menuju konten utama

Polisi: Penerapan E-Tilang Masih Terkendala Meski Ada CCTV

Penerapan konsep e-tilang belum bisa dilakukan secara optimal meskipun Pemprov DKI Jakarta menggandeng CCTV dengan perekam suara.

Polisi: Penerapan E-Tilang Masih Terkendala Meski Ada CCTV
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id -

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara mengatakan, Dirlantas Polda Metro Jaya masih belum bisa menerapkan konsep e-tilang secara optimal meskipun Pemprov DKI Jakarta menggandeng CCTV dengan perekam suara.

Mereka mempunyai kendala dalam jenis CCTV yang akan digunakan. Saat ini, Polda dan Dishub sudah bisa berbagi informasi dalam pemantauan alat ini, namun kamera CCTV belum bisa digunakan untuk merekam pelanggaran.

"Jadi sudah terintegrasi. Namun alat kameranya bukan alat penegakan hukum. Tapi hanya pemantauan arus lalu lintas," kata Halim saat ditemui di kantor Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Saat ini, sudah ada 800 CCTV tersebar di wilayah Polda Metro Jaya. Namun, CCTV tersebut belum bisa merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung. Selain itu, mereka perlu pengembangan sumber daya manusia apabila ingin menerapkan CCTV untuk penegakan hukum. CCTV untuk penegakan hukum memerlukan sumber daya khusus agar pemantauan bisa berjalan optimal.

Selain itu, ada sejumlah faktor di level pusat yang masih perlu diselesaikan seperti permasalahan integrasi data kendaraan.

"Data kita saat ini kan masih masing-masing. Dari Pemda, dari kepolisian dan itu belum jadi satu," kata Halim kepada Tirto.

Halim mengatakan, data kendaraan yang berbeda-beda membuat penerapan e-tilang tidak optimal. Sebagai contoh, pihak Polda Metro Jaya tidak bisa menindak pelanggar lalu lintas di luar plat B. Mereka kesulitan dalam melacak identitas pengendara.

Halim menambahkan, pengerjaan integrasi sendiri tengah dilakukan Korlantas. Sepengetahuan Halim, program integrasi data akan terlaksana penuh pada tahun 2019.

Di sisi lain, sepengetahuan Halim, Korlantas Polri juga tengah mereorganisasi plat kendaraan. Selain berencana mengubah plat kendaraan menjadi warna terang, mereka berencana menempatkan chip di kendaraan tersebut.

"Kan sekarang gelap warnanya, jadi ada chip yang diberikan warna tersebut di plat nomor yang akan ditangkap di kamera," kata Halim.

Halim mengaku, nantinya konsep itu akan diterapkan se-Indonesia. Chip tersebut akan membantu kamera khusus penegakan hukum dalam mengidentifikasi kendaraan. Sayang, Halim tidak mengetahui detail karena permasalahan itu dibahas di lingkungan Korlantas Polri.

Kasubdit Bingakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menggunakan CCTV yang ada untuk penindakan hukum. Mereka menggunakan e-tilang sebagai alat bukti untuk pelanggaran yang langsung ditemukan oleh satuan lalu lintas.

"E-tilang sekarang hanya pelanggaran kasat mata," kata Budiyanto saat ditemui di kantor Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Budiyanto menerangkan, peralatan elektronika sudah dapat dijadikan sebagai alat penindakan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 202 Undang-Undang nomor 22 tahun 2004. Selain itu, penggunaan alat elektronika sebagai salah satu alat bukti sudah diatur dalam UU 9 Tahun 2008.

"Itu bisa, tapi dalam konteksnya CCTV (dalam penegakan hukum lalu lintas) masih proses itu. Mungkin non-yustisial (teguran) bisa kita lakukan seperti di Jawa Barat," kata Budiyanto.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang 14 CCTV yang dilengkapi perekam suara untuk membantu penegakan hukum. Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, Pemprov DKI tidak hanya memasang 14 CCTV saja. Pihak Dishub DKI Jakarta menargetkan memasang CCTV dilengkapi perekam suara di 78 CCTV yang sudah terintegrasi dengan control room milik Pemprov DKI Jakarta seperti CCTV di Thamrin, Gatot Subroto, serta Kuningan.

Pihaknya berencana memasang CCTV di 330 lampu merah di seluruh DKI Jakarta apabila program tersebut dilanjutkan. Andri pun menilai, CCTV milik Dishub bisa digunakan untuk penerapan e-tilang.

"Ke depannya ini bisa gak diterapkan untuk e-tilang? Oh bisa, sangat bisa, ya tetapi kami nanti harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Andri saat ditemui di kantornya daerah Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Namun, Andri mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta menunggu bagaimana respon dari Polda Metro JAya. Namun, Andri memastikan Pemprov DKI Jakarta mendukung dan terbuka apabila Polda Metro Jaya ingin menggunakan alat-alat mereka untuk pemantauan.

Baca juga:Menakar Efektivitas CCTV dengan Pengeras Suara untuk E-Tilang

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri