Menuju konten utama

Polri Targetkan e-Tilang Diterapkan di Seluruh Polda

Polri menargetkan agar pemberlakuan tabel denda resmi e-Tilang terpasang di seluruh Polda di seluruh Indonesia pada tahun ini. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang resmi menerapkannya.

Polri Targetkan e-Tilang Diterapkan di Seluruh Polda
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menargetkan agar pemberlakuan tabel denda resmi e-Tilang terpasang di seluruh Polda di seluruh Indonesia pada tahun ini. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang resmi menerapkannya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat (27/1/2017). “Sekarang tabel denda e-Tilang diujicobakan di Jakarta dulu, nanti baru di polda-polda lain. Kami upayakan tahun ini selesai,” ujarnya.

Sejak e-Tilang diresmikan akhir 2016 lalu, lanjut Tito, baru Jakarta yang sudah memasang tabel denda resmi. Nantinya secara bertahap tabel tersebut akan terpasang di seluruh Polda yang ada di Indonesia.

“Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerja sama. Ini kan perlu kerja sama dengan kejaksaan, pengadilan setempat, bank dan lainnya,” ujarnya.

Menurut mantan Kepala BNPT ini, penerapan tabel denda resmi e-Tilang sangat diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui besaran denda tilang. Tabel denda tersebut berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Selama ini, denda tilang yang dikenakan kepada pelanggar masih sebesar denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Padahal seharusnya besaran denda yang dikenakan harus sesuai dengan kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Roycke Lumowa mengatakan lamanya penerapan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat atas sistem baru tersebut.

Ia mencontohkan soal sejumlah hakim yang menurutnya masih berpandangan bahwa daftar tabel denda yang sudah ditetapkan dapat mengganggu independensi hakim. “Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu tidak setuju," kata Roycke.

Roycke menambahkan, sejauh ini pelaksanaan sistem e-Tilang hanya terhambat oleh adanya penolakan dari para hakim. Sementara pihak Kejaksaan menerima dan mengapresiasi sistem tersebut.

Hingga saat ini, jumlah daerah yang sudah menerima pelaksanaan e-Tilang mencapai 154 kabupaten dan kota.

"Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota," imbuhnya.

Roycke menegaskan pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang dapat diterapkan di seluruh Indonesia. “Kami upayakan, bujuk dan lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak?" katanya.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz