Garda Indonesia menilai, tarif ojek online Rp2.400 per km tanpa potongan aplikator lebih ideal bagi para pengemudi (driver) dan sudah menguntungkan aplikatornya.
Permenhub 12/2019 tidak hanya mengatur keamanan sepeda motor yang dipakai untuk ojek online. Aturan baru itu juga mewajibkan driver ojek online memakai sejumlah atribut.
Research of Socio-Economic Development (RISED) menyatakan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa membuat para penggunanya beralih ke kendaraan pribadi.
"Driver ojek online sudah tidak bisa berharap lagi kepada pemerintahan saat ini, aksi berkali-kali, menyuarakan aspirasi dan keluhan tapi tak pernah ada solusi."
"Suara para driver online itu paling signifikansi hanya di perkotaan, di kota yang memiliki pengaruh besar, tapi di desa tidak. Sedangkan daerah desa juga banyak," katanya.