Komisi I DPR RI mengaku pesimistis RUU Perlindungan Data Pribadi bisa selesai pada periode ini, meski begitu DPR dan pemerintah tetap akan membahasnya.
Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak Kemendagri untuk mengkaji kembali MoU pemberian akses data kependudukan antara mereka kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.
Fahri Hamzah meminta Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perlindungan data pribadi agar warga tak jadi sasaran SMS gelap.
Dirjen Dukcapil meminta kepolisian mengusut dugaan jual beli data kependudukan. Hal ini menyusul dugaan terjadinya jual beli data kependudukan di sebuah grup Facebook.
Pemerintah melalui Kemendagri diminta segera membuat MoU dengan pihak swasta dan transparan soal data kependudukan apa saja yang diberikan ke pihak ketiga.
Wahyudi Jafar, Direktur Elsam, organisasi yang fokus di bidang Hak Asasi Manusia, mengatakan idealnya data pribadi tak diberikan pemerintah ke siapa pun, apalagi ke swasta, tanpa persetujuan pemilik identitas.
Politikus PKS Sukamta menduga masih ada perdebatan di internal pemerintah sehingga Kementerian Kominfo belum menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR.
Koalisi aktivis mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Mereka berharap RUU ini bisa disahkan sebelum masa tugas DPR periode 2014-2019 selesai.