tirto.id - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu untuk segera mempublikasikan MoU dengan pihak swasta terkait data kependudukan yang dapat diakses oleh ribuan perusahaan swasta, serta batasan data-data apa saja yang dapat diakses.
"Kemendagri harus merinci data yang diberikan ke pihak ketiga," tegas Arif kepada reporter Tirto pada Jumat (26/7/2019).
"Masyarakat berhak saya mengetahui apa saja data yang diberikan Kemendagri ke pihak ketiga," lanjutnya.
Walaupun, ungkap Arif, memang pemerintah bisa memberikan data tersebut saat dibutuhkan badan-badan tertentu. Namun, harus spesifik pembatasan datanya.
"Memang ada badan-badan tertentu yang membutuhkan informasi publik itu, misalnya perusahaan seluler membutuhkan nama dan NIK. Itu harus diikat oleh MoU-nya. Masing-masing MoU kebutuhan datanya apa," jelas Arif.
Namun, Arif menegaskan, bahwa Kemendagri harus transparan soal data apa saja yang diberikan ke pihak ketiga.
"Karena data milik seseorang itu dilindungi oleh konstitusi kita, melalui UUD 1945 Pasal 28G," ungkap Arif.
"Jadi pihak Kemendagri juga tidak boleh sembarangan memperlakukan informasi atau data pribadi itu karena warga punya hak atas datanya dijamin oleh konstitusi," tegas Arif.
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Yusharto Huntoyungo menyampaikan pemberian akses data warga negara yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke swasta dibatasi pada perjanjian MoU.
"Data yang sudah diperjanjikan dengan lembaga itu [yang bisa diakses]. Tidak semua data bisa diakses. Berdasarkan lembaga, mereka mendapatkan kerjasama dengan dukcapil, iya mendapatkan MoU tentang jenis-jenis yang sudah disepakati," jelas Yusharto kepada reporter saat ditemui di Gedung Ombudsman pada Jumat (26/7/2019).
Saat ditanyakan apakah ada batasan data yang disampaikan, Yusharto mengatakan ada pembatasan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut batasan-batasan tersebut.
"Selalu ada batasan. Data pribadi, berikut data umum dan data privat. Kalau data umum itu, beberapa item datanya dan dari institusi atau lembaga itu bisa dikerjasamakan. Kalau data privat tidak boleh sama sekali," jelas Yusharto.
Saat ditanyakan mengenai perbedaan data pribadi dan umum "ala" Kemendagri, Yusharto menyampaikan bahwa data pribadi berupa, "bagaimana aib saya, atau gitu gitu".
Kemudian, untuk data umum "ala" Kemendagri, berupa, "usia, nama, pendidikan, dan sebagainya". Saat ditanyakan mengenai data orang tua bisa diakses atau tidak, Yusharto menjawab, "tergantung perjanjiannya".
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri