Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan semua perusahaan untuk menghentikan aktivitas operasionalnya 23 Maret-5 April 2020 demi antisipasi penyebaran virus COVID-19 (corona).
Imbauan pemerintah agar warganya bisa kerja dari rumah, tidak berlaku untuk sopir ojek online. Tanpa insentif atau subsidi, pekerja harian seperti ojek online akan tetap bekerja seperti sedia kala.