Menuju konten utama

Kantor Layanan Publik Tutup, Urus Perizinan di Jakarta via Online

Kantor layanan publik Pemprov DKI ditutup sementara terkait pandemi Covid-19. Warga bisa mengakses layanan daring hingga 31 Maret 2020.

Kantor Layanan Publik Tutup, Urus Perizinan di Jakarta via Online
Fasilitas Mal Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta usai diresmikan di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/10/2017). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

tirto.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 titik layanan atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan ini terhitung sejak 17 sampai dengan 31 Maret 2020.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020.

“Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” kata dia dalam rilis pers, Kamis (19/3/2020).

Meski kantor tutup, Benni memastikan jajarannya akan mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah seperti pelayanan online melalui website http://jakevo.jakarta.go.id, layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Layanan penyuluhan online dimana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.

Tenaga penyuluh yang mengurus perizinan maupun non-perizinan akan merespons dan memberikan informasi yang dibutuhkan publik secara daring.

“Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,” terang dia.

Ia menjelaskan, DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan

nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu, untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id.

Bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id/ tersebut.

“Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun, kami tetap mengakomodir pemohon perizinan secara manual dengan prinsip urgensi," jelas dia.

Lebih lanjut, Benni menerangkan permohonan perizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas Drop Box yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat.

Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan resi jasa pengiriman secara daring melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta.

“Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)” ujar Benni.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri