GOR Ciracas Jakarta Timur dijadikan tempat penampungan sementara bagi tunawisama dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tengah pandemi Covid-19.
Para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengimbau masyarakat untuk mengurangi paparan dan transmisi penyakit dan infeksi melalui kebersihan diri dan saluran pernafasan serta keamanan pangan.
Melalui pengacara HAM, 63 tahanan politik makar di Indonesia mengirimkan dokumen desakan ke Gugus Tugas Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.