GOR Ciracas Jakarta Timur dijadikan tempat penampungan sementara bagi tunawisama dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tengah pandemi Covid-19.
Para pedagang wajib untuk mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain. Hal sama juga berlaku bagi petugas parkir di pasar-pasar.
Melalui pengacara HAM, 63 tahanan politik makar di Indonesia mengirimkan dokumen desakan ke Gugus Tugas Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengimbau masyarakat untuk mengurangi paparan dan transmisi penyakit dan infeksi melalui kebersihan diri dan saluran pernafasan serta keamanan pangan.