ICW menduga KPU telah menyelundupkan pasal yang membuka celah mantan koruptor untuk maju dalam kontestasi pileg tanpa melewati masa jeda waktu 5 tahun.
KPU diminta belajar dari pengalaman masa lalu saat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 dibatalkan oleh MA.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan kunci utama masih adanya caleg eks napi adalah seleksi di tingkat partai. Bila partai politik komitmen untuk memberantas korupsi pasti tak akan mengusung calon yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Masyarakat akan menerima caleg eks napi korupsi, karena dikenal relegius dan dermawan, sehingga menaikkan elelektabilitas. Hal ini jadi preseden buruk bagi partai, karena tak bisa menyaring kader dengan benar.
Keberadaan situsweb rekamjejak.net merupakan upaya dari masyarakat sipil dalam mengawal Pileg 2019 dan memberikan kesadaran kepada pemilih untuk tak memilih caleg eks napi koruptor.
KPU mengumumkan nama 81 caleg eks koruptor asal 14 partai politik di Pemilu 2019. Pengumuman itu menambah daftar nama caleg mantan koruptor, dari semula 49 menjadi 81 orang.
ICW meminta partai politik yang mendaftarkan caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019 harus berani menyampaikannya kepada masyarakat secara umum dan terbuka.
Caleg eks koruptor dinilai tak pantas secara etika mencalonkan diri saat Pileg 2019. Hal itu disampaikan Pengajar ilmu hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Bivitri Susanti.