Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama berharap pleidoi yang dibacakan pada sidang kasus dugaan penistaan agama dapat membuat pengadilan memberikan vonis bebas bagi gubernur DKI Jakarta itu.
Salah satu pelapor kasus Ahok, Syamsu Hilal mengatakan pihaknya akan melapor kepada Komisi Kejaksaan atas keberatannya terhadap tuntutan JPU kepada Ahok.
Kasus dugaan penistaan agama juga disoroti oleh media asing, seperti Al Jazeera. Dalam artikelnya, media ini memasukkan kutipan dari mereka yang meminta Ahok dihukum ringan.
"Kalau kita duduk bareng, nanti kita susun mana yang harus cepat diwujudkan. Jadi, begitu masuk ke sini, langsung bisa memenuhi semua janji-janjinya," ujar Ahok.
JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Dengan demikian, jika Ahok dinyatakan bersalah, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai JPU ragu-ragu soal tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ardian Syaf, artisan komik yang bekerja buat studi besar macam Marvel, berkata respons publik "berlebihan" sesudah ia menyisipkan 'QS 51:5' dan '212' di panel X-Men Gold #1.
Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga Kamis (20/4/2017) atau sehari setelah pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta.