tirto.id - Salah satu janji kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno adalah ingin menutup tempat hiburan malam Hotel Alexis. Penutupan Hotel Alexis kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa dirinya menunggu realisasi kampanye Anies menutup Hotel Alexis. "Saya juga nunggu itu ditutup," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (21/4/3017).
Sebelumnya, Anies mengatakan bahwa dirinya tegas bahwa penutupan Hotel Alexis berpegang pada peraturan daerah (perda).
"Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4).
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada Pasal 42, yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tubagus Arif ikut berkomentar terkait pernyataan Anies yang mengatakan bakal menutup Hotel Alexis berdasarkan Perda.
"Ya kan kita untuk hal-hal seperti itu harus kita sesuaikan dengan aturan main yang berlaku. Jadi kan nggak bisa asal tutup begitu aja. Kan kita harus melihat adakah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana misalkan perizinannya seperti apa," ujar dia saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (21/4).
Ia mengaku pihaknya akan menyisir terlebih dahulu peraturan-peraturan yang ada apakah sesuai atau tidak. Ia mengatakan bahwa Jakarta butuh tempat pariwisata, tempat hiburan di masyarakat yang sesuai aturan.
"Intinya gimana kita tidak anti dengan pariwisata dan pendukungnya tapi kita ingin terapkan aturan apa yang kita bisa bantu sehingga itu bisa legal formal," ungkap dia.
Namun demikian, secara pribadi ia menyatakan bahwa suatu tempat yang dianggap prostitusi perlu dilihat dari berbagai macam hal. Kalau misalkan terbukti menyediakan narkoba dan prostitusi, maka akan menyalahi aturan dan terpaksa harus ditutup. Tapi selama tidak ada barang bukti yang kuat, maka tidak bisa ditutup.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto