Menuju konten utama
Pleidoi Ahok

Ahok: Saya Hanya Seekor Ikan Kecil Nemo di Tengah Jakarta

Ahok menganalogikan dirinya dengan ikan Nemo saat membangun Jakarta.

Ahok: Saya Hanya Seekor Ikan Kecil Nemo di Tengah Jakarta
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan pleidoinya dalam persidangan dugaan penistaan agama ke-21 di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Dalam pembacaan pledoi, pria yang karib disapa Ahok itu mengaku telah diperlakukan secara tidak adil, difitnah, dan dihukum. Ia menegaskan tidak ingin menodai agama.

"Saya tidak punya niat untuk menodai agama. Saya tidak punya niat sedikit pun," ujar Ahok dalam persidangan di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ahok mengaku, dirinya hanya ingin mengabdi di DKI Jakarta agar warga DKI Jakarta hidup layak dengan prinsip otak, perut, dan dompet penuh. Demi memenuhi prinsip tersebut, mantan Bupati Belitung Timur itu rela untuk melawan arus dengan berhadapan semua pihak.

Ahok bercerita, sejumlah anak TK sempat bertanya kepadanya tentang sikap marah-marahnya selama memimpin DKI Jakarta. Ia pun mengajak anak-anak tersebut untuk menonton film animasi tersebut hingga selesai.

Usai menonton film, Ahok menyinggung momen saat Nemo berusaha menyelamatkan banyak ikan yang sedang dijaring dalam adegan film Finding Nemo. Kala itu, Nemo berusaha mengajak ikan-ikan besar untuk melawan arus saat dijaring. Namun, ikan-ikan tersebut memilih untuk tidak tidak mendengarkan Nemo. Akan tetapi, saat semua ikan mulai mendengarkan dan ikut melawan arus, Nemo justru terkapar sementara ikan-ikan besar tak menghiraukan dirinya.

"Orang tanya sama saya, kamu siapa? saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta," kata Ahok.

Oleh karena itu, Ahok menegaskan dirinya akan tetap melayani masyarakat walau mengalami tekanan.

"Walaupun saya difitnah dicaci maki karena perbedaan iman saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," kata Ahok.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun hukuman masa percobaan. Jaksa menjerat dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH