Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.