Menuju konten utama

MUI Kecewa terhadap Tuntutan Jaksa dalam Kasus Ahok

MUI mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum dalam kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

MUI Kecewa terhadap Tuntutan Jaksa dalam Kasus Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa terhadap jaksa penuntut umum dalam kasus penistaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kami dari MUI sangat menyayangkan tuntutan jaksa. Kenapa jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya?" kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, dalam diskusi bertajuk "Ahok, Jaksa dan Palu Hakim", di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Menurut dia, tuntutan jaksa penuntut umum tidak tepat karena jaksa tidak menggunakan Pasal 156 (a) sebagai dasar tuntutannya yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara, tapi jaksa malah memilih menggunakan Pasal 156.

Ia menambahkan bahwa tuntutan JPU telah mengabaikan fatwa MUI yang menyatakan Basuki telah menistakan agama.

"Ini sekaligus mendelegitimasi produk hukum yang dikeluarkan MUI," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Basuki karena menilai pria yang akrab disapa Ahok itu terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Dalam berkas tuntutan yang dibaca secara giliran sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

JPU menilai ada beberapa poin yang membuat tuntutan Ahok ini menjadi ringan, diantaranya adalah sikap kooperatif dan sopan Ahok di persidangan, pengakuan Ahok untuk berubah menjadi lebih humanis, dan perannya dalam membangun Jakarta selama ini.

Pasal 156 lebih menitikberatkan pada sikap menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada golongan tertentu. Golongan dalam pasal ini tak semata terkait agama, namun juga ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri