Menuju konten utama

Kuasa Hukum Minta Ahok Dibebaskan dari Semua Tuntutan JPU

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa Ahok tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.

Kuasa Hukum Minta Ahok Dibebaskan dari Semua Tuntutan JPU
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/17

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan agar terdakwa Ahok tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan jaksa. Hal itu diungkapkan saat membacakan kesimpulan persidangan seusai membacakan hasil analisa dari proses persidangan.

"Menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar penasehat hukum Ahok Teguh Samudera di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Penasehat hukum menilai, Ahok tidak melanggar kedua dakwaan alternatif. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai tidak menodai agama sebagaimana dakwaan alternatif pasal 156a. Ia pun dinilai tidak menghina golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP. Oleh karena itu, pengadilan harus membebaskan Ahok dari kedua dakwaan.

"Menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ujar Teguh.

Selain itu, ia juga meminta hak, harkat, martabat, serta kedudukan maupun Ahok kembali sediakala sebelum persidangan selesai. Mereka pun meminta barang bukti yang disampaikan Ahok secara terlampir masuk dalam berkas perkara mantan Anggota DPR RI itu. Tidak lupa, mereka ingin beban perkara tidak dibebankan kepada Ahok.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Teguh.

JPU telah menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan dakwaan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pasal 156 KUHP disebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri