Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama usai dilantik Presiden Joko Widodo hari ini.
JPU dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Ahli Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah mengatakan masih ada kesempatan bagi Ahok untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.
Ridwan Kamil menjawab pertanyaan mengapa ia maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama Partai Nasdem dan bagaimana ia menanggapi hujatan terhadapnya terkait soal itu.
Margarito Kamis mengatakan tak ada yang salah dengan pemberhentian Ahok. Sebab, diberhentikannya Ahok bukan didasarkan pada proses hukum yang ia tempuh di pengadilan, melainkan pengunduran diri.
Sidang banding Ahok akan dipimpin oleh Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim. Majelis hakim lainnya Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. Siapa mereka? bagaimana rekam jejaknya?
Setelah Ahok, sudah ada korban lain dari delik penistaan agama. Sejauh ini pendukung Ahok enggan lanjut bersikap menghapus pasal penistaan agama. Padahal saat ini sudah ada 98 korban pasal politis karet itu.
Pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada pengunduran diri oleh Ahok sendiri, demikian kata Mendagri Tjahjo Kumolo.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Ahok telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Para anggota Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan keputusan pencabutan banding kliennya tidak terkait masalah politik. Ahok memutuskan hal ini semata-mata demi meredam polemik di masyarakat.