Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
Jika dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 34/2015, tunjangan satu kali gaji atau upah diberikan sekali dalam setahun, PMK baru tersebut menjelaskan bahwa pemberian tunjangan bisa dua kali upah atau gaji yang diterima.
Bamsoet mendorong Kemenkes untuk memastikan setiap Rumah Sakit memenuhi indikator dan persyaratan kelas yang telah ditetapkan. Mengingat, masih ada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasiennya tidak sesuai dengan kelas Rumah Sakit.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyatakan defisit BPJS Kesehatan yang terus berlanjut membuat motivasi kerja para dokter merosot.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sejumlah penyebab defisit BPJS Kesehatan yang mencatat posisi gagal bayar tahun 2018 mencapai Rp9,1 triliun.
Dinkes DKI menyatakan menyiagakan layanan kesehatan untuk para peserta aksi pada tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta. Layanan kesehatan itu ditanggung BPJS dan APBD DKI.