Menuju konten utama

Mengapa Akuisisi Sritex untuk BUMN Tekstil Berisiko Jadi Beban?

Rencana Danantara membentuk BUMN tekstil senilai Rp100 triliun berisiko menambah pabrik menganggur jika masalah impor dan lemahnya pasar tak dibenahi.

Mengapa Akuisisi Sritex untuk BUMN Tekstil Berisiko Jadi Beban?
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Industri tekstil nasional tengah menghadapi tantangan untuk meningkatkan daya saing di tengah tekanan gempuran produk impor dan kapasitas produksi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tercatat tumbuh 6,36 persen pada semester I 2026, dengan nilai ekspor mencapai 4,85 miliar dolar Amerika Serikat (AS), naik 1,57 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Namun, pada saat yang sama impor industri TPT juga meningkat dari 3,41 miliar dolar AS menjadi 3,58 miliar dolar AS pada akhir Juni 2026.

Di tengah kondisi tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana membentuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tekstil melalui akuisisi sejumlah perusahaan tekstil, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang sudah berhenti beroperasi dan tutup permanen sejak 1 Maret 2026. Rencana itu dikonfirmasi oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Muhammad Sarmuji pada Selasa (13/10/2026) lalu.

“Memang ada perusahaan-perusahaan tekstil yang diakuisisi,” ungkapnya, di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut dia, penggabungan perusahaan tersebut bertujuan menyatukan keunggulan masing-masing entitas agar dapat membentuk ekosistem industri yang lebih kuat.

“Itu menjadi lebih bermakna karena menyatukan beberapa kekuatan. Satu perusahaan tekstil dengan perusahaan tekstil punya kekuatan masing-masing, itu nanti akan disinergikan,” tuturnya.

Sarmuji mengatakan, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Danantara mengenai rencana tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mendukung pengembangan industri tekstil sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (14/10/2026), Sarmuji menyebut nilai investasi yang diketahuinya mencapai lebih dari Rp100 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa rincian pendanaan dan perkembangan rencana akuisisi berada di bawah kewenangan Danantara.

“Kalau dana berapanya, Danantara yang tahu persis. Setahu saya sih Rp100 triliun lebih,” ujarnya.

Angka tersebut belum merupakan konfirmasi mengenai nilai transaksi akuisisi maupun total kebutuhan investasi final. Danantara juga belum membeberkan secara terperinci bagaimana rencana akuisisi Sritex untuk menjadi BUMN tekstil saat Tirto berusaha meminta konfirmasi kepada sang pimpinan, Rosan P. Roeslani.

Meski demikian, tengah rencana investasi berskala besar itu, persoalan mendasarnya adalah apakah industri tekstil nasional membutuhkan tambahan kapasitas produksi atau justru pembenahan pasar dan rantai pasok yang sudah ada.

Ekonomi dari Bright Institute, Awalil Rizky, menilai rencana pembentukan BUMN tekstil terintegrasi memiliki risiko yang perlu diperhitungkan secara serius. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengidentifikasi kelemahan industri yang sudah beroperasi terlebih dulu sebelum memutuskan membangun entitas baru atau mengambil alih perusahaan yang kolaps.

“Ketika pemerintah dalam hal ini melalui Danantara mau masuk ke TPT ini, kita perlu melihat apa kelemahan dari industri tekstil saat ini sehingga relatif kedodoran dalam bersaing,” ujar Awalil melalui akun YouTube-nya, dikutip Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan bagian mana dari rantai produksi yang benar-benar membutuhkan intervensi, apakah sektor hulu, antara, atau hilir. Tanpa diagnosis yang tepat, perusahaan baru justru berisiko menambah persaingan bagi produsen domestik yang selama ini bertahan di tengah tekanan industri.

Data yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menunjukkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berkontribusi sekitar 0,97 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, dan mencatat nilai ekspor sekitar 12 miliar dolar AS. Pertumbuhan industri barang dari kulit dan alas kaki juga tumbuh 8,12 persen.

Namun, menurut Awalil, angka pertumbuhan terkini perlu dibaca bersama perkembangan industri dalam jangka panjang. Sayangnya, jika dilihat dari kacamata itu kontribusi tekstil terhadap PDB dan ekspor mengalami penurunan dalam sekitar dua dekade terakhir.

“Jadi, sekalipun yang diungkapkan oleh Pak Airlangga ini data terkini terbilang besar, itu sebenarnya sudah mengalami kemerosotan. Bahkan, sudah menjadi banyak kajian ya, bahwa industri tekstil, TPT Indonesia ini benar-benar di era sunset, ya. Tentu ada beberapa yang masih survive karena salah satu keunggulannya,” katanya.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah pelaku industri, Awalil menilai, tekanan impor menjadi salah satu keluhan utama. Produsen domestik menghadapi persaingan produk impor, khususnya dari Cina, sementara sebagian pelaku usaha menilai mereka masih mampu bertahan jika persaingan berlangsung secara sehat.

Pada saat yang sama, para pelaku usaha juga harus menghadapi persoalan impor ilegal, baik dalam bentuk penyelundupan maupun ketidaksesuaian antara barang yang masuk dan dokumen kepabeanannya. Namun, di sisi lain pelaku industri masih memiliki kemampuan mengembangkan model dan variasi produk yang diminati pasar, termasuk Amerika Serikat.

“Kemampuan mereka untuk menyiasati kondisi yang susah pun masih lumayan lah ya. Nah, tetapi gimanapun mereka sudah mengeluh gitu. Nah, jadi ketika ada sedikit kemajuan di yang didata ini sebetulnya itu hanya penyejuk saja dan bisa jadi juga sebabnya berbagai hal ya mungkin karena pasar di Amerika masih ada dan seterusnya lah, kita belum tahu ke depannya,” terang Awalil.

Lantaran itu, menurut Awalil, yang dibutuhkan pelaku usaha tidak hanya berupa tambahan modal, tetapi juga regulasi yang dapat menekan persaingan tidak sehat dari impor ilegal serta kemudahan memperoleh bahan baku dan memperluas pasar ekspor. Jika persoalan utama berada pada penyerapan pasar dan biaya produksi, penambahan kapasitas tanpa pembenahan kedua aspek tersebut berpotensi menghasilkan pabrik yang tidak beroperasi optimal.

“Saya ingin garis bawahi, membuat BUMN tekstil di satu kawasan terintegrasi ini menurut saya resikonya cukup tinggi ya. Jangan lupa ini jadi dua hal: di satu sisi belum tentu dia membantu industri tekstil yang sudah ada,” tuturnya.

 Muhammad Sarmuji

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (13/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Risiko Akuisisi

Kekhawatiran serupa disampaikan ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai rencana pembentukan BUMN tekstil perlu dimulai dari diagnosis persoalan industri, terutama kondisi permintaan dan pemanfaatan kapasitas produksi.

Sebab, ketika utilisasi industri TPT masih berada di kisaran 50 persen, penambahan kapasitas baru berisiko tidak menyelesaikan persoalan yang ada. Sebaliknya, langkah itu dapat memindahkan sebagian beban industri swasta ke neraca perusahaan milik negara.

“Masalah utama industri tekstil nasional bukan kekurangan pabrik, melainkan lemahnya penyerapan pasar akibat tekanan impor,” kata Yusuf kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Karenanya, menurutnya BUMN tekstil baru perlu memiliki fungsi yang jelas, misalnya sebagai konsolidator rantai pasok atau penyedia kebutuhan yang belum dapat dipenuhi produsen yang sudah beroperasi. Perusahaan baru juga harus tetap tunduk pada disiplin komersial. Dalam hal ini, pemerintah perlu menjelaskan produk yang akan dihasilkan, siapa pembelinya, berapa kapasitas produksi yang dibutuhkan, dan bagaimana perusahaan memperoleh keuntungan.

Jika BUMN baru menyasar pasar domestik yang sama dengan produsen swasta, tambahan kapasitas justru berpotensi meningkatkan persaingan tanpa memperbesar permintaan secara keseluruhan. Apabila menyasar ekspor, perusahaan juga harus menghadapi produsen dari negara lain yang telah memiliki ekosistem industri tekstil.

“BUMN tekstil baru layak dibentuk jika berfungsi sebagai konsolidator rantai pasok, mengisi kebutuhan pasar yang belum terpenuhi, dan tetap tunduk pada disiplin komersial. Model bisnisnya juga harus diperjelas, terutama apakah pemerintah akan membangun entitas baru atau mengambil alih perusahaan dan aset lama seperti Sritex,” terangnya.

Sementara itu, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan untuk membentuk BUMN tekstil adalah dengan memanfaatkan aset eks Sritex. Namun, keputusan tersebut memerlukan perhitungan yang lebih luas daripada sekadar membandingkan harga aset dengan biaya pembangunan pabrik baru.

Yusuf menilai pemerintah perlu membandingkan setidaknya tiga pilihan: mengambil alih atau menyewa aset eks Sritex, membangun fasilitas baru, atau meningkatkan utilisasi pabrik swasta yang masih beroperasi.

Dalam penilaiannya, aset yang terlihat murah belum tentu ekonomis. Pemerintah harus memperhitungkan kondisi dan usia mesin, kebutuhan rekondisi, kepastian hukum, serta seluruh biaya yang diperlukan agar produksi kembali berjalan.

“Nilai aset yang terlihat murah belum tentu ekonomis karena harus memperhitungkan usia dan kondisi mesin, kebutuhan rekondisi, kepastian hukum, serta biaya mengaktifkan kembali produksi,” tuturnya.

Yusuf Rendy Manilet

Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet. ANTARA/HO-Core/am.

Di sisi lain, skema sewa memang dapat mengurangi kebutuhan modal awal. Namun, kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang menjadi penting, terutama jika perusahaan harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki mesin dan fasilitas.

“Tetapi nilai sewanya mencapai Rp326,86 miliar per tahun dan kelangsungan kontraknya bergantung pada proses lelang. Investasi rehabilitasi menjadi berisiko jika penguasaan aset tidak terjamin dalam jangka panjang,” sambungnya.

Sebaliknya, peningkatan utilisasi pabrik swasta yang masih beroperasi berpotensi lebih efisien apabila fasilitas, tenaga kerja, sertifikasi, manajemen, dan jaringan pembelinya sudah tersedia. Meski begitu, pilihan tersebut tetap harus diuji berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan.

Apalagi, pabrik yang utilisasinya rendah belum tentu memiliki permintaan yang cukup untuk meningkatkan produksi. Karena itu, perbandingan harus menggunakan studi kelayakan dan data pasar, bukan sekadar asumsi bahwa aset lama atau fasilitas swasta pasti lebih murah.

Tantangan lain adalah menghitung kebutuhan investasi secara menyeluruh. Pembelian atau penyewaan aset hanya menjadi satu bagian dari biaya yang perlu dikeluarkan untuk menghidupkan kembali pabrik.

Yusuf menekankan, perhitungan investasi perlu mencakup biaya rekondisi mesin, pengadaan suku cadang, bahan baku, modal kerja, energi, pelatihan tenaga kerja, sertifikasi ulang, risiko perubahan kurs, dan biaya pendanaan. Pemerintah juga harus memperhitungkan kemungkinan kerugian selama masa peningkatan produksi.

“Tanpa pasar dan modal kerja yang cukup, aset murah dapat berubah menjadi pabrik menganggur yang membutuhkan suntikan modal berulang. Harga transaksi pun harus dijaga pada nilai wajar agar dana negara benar-benar memulihkan produksi, bukan hanya menyelesaikan kewajiban kepada kreditur lama,” jelas dia.

Karena itu, nilai transaksi harus ditetapkan secara wajar berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga perlu memisahkan biaya untuk memulihkan kapasitas produksi dari kewajiban yang berkaitan dengan perusahaan lama.

Langkah tersebut penting agar investasi baru benar-benar digunakan untuk membangun bisnis yang produktif, bukan sekadar mengeluarkan biaya tanpa kepastian hasil ekonomi.

Bagi Yusuf, kepastian pasar harus dibangun sebelum kapasitas produksi diaktifkan secara penuh. Pengadaan seragam pemerintah, misalnya, dapat menjadi sumber permintaan awal. Namun, ketergantungan pada pengadaan tersebut perlu dibatasi melalui target penjualan ke pasar terbuka dan ekspor. Tanpa diversifikasi pembeli, perusahaan akan rentan ketika kontrak berakhir atau kebijakan pengadaan berubah.

Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap impor ilegal dan memperbaiki hambatan regulasi yang dihadapi produsen domestik. Kebijakan tersebut perlu dibarengi pula dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan menjadi pengganti bagi perbaikan daya saing perusahaan.

“Jika BUMN mendapat modal murah lalu menjual di bawah tingkat keekonomian, perusahaan swasta yang masih bertahan dapat kehilangan pasar. Lapangan kerja yang tercipta di BUMN akhirnya hanya menggantikan pekerjaan yang hilang di tempat lain,” kata dia.

Di balik rencana pembentukan BUMN tekstil, terdapat kepentingan untuk mempertahankan industri padat karya dan membuka kembali peluang kerja bagi mantan pekerja Sritex.

Namun, tujuan sosial tersebut perlu dibedakan dari perhitungan komersial perusahaan. Investasi bisnis harus dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan arus kas dan imbal hasil yang memadai, sementara biaya penugasan sosial perlu dicatat secara transparan.

Yusuf menilai keberhasilan penyerapan tenaga kerja tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah pekerja yang direkrut. Pemerintah juga perlu melihat berapa lama mereka bertahan, tingkat upah, produktivitas, biaya per pekerjaan yang dipertahankan, serta perubahan jumlah lapangan kerja bersih di wilayah terkait.

“Mengingat banyak mantan pekerja telah berusia di atas 50 tahun, kebijakannya tidak bisa hanya mengandalkan pembukaan kembali pabrik. Percepatan pesangon, perlindungan kehilangan pekerjaan, pelatihan ulang, dan insentif bagi pabrik swasta yang merekrut mereka dapat menjadi pilihan yang lebih efektif,” ucapnya.

Pendekatan ini juga menghindarkan pemerintah dari anggapan bahwa seluruh biaya pemulihan perusahaan otomatis sepadan dengan jumlah pekerja yang dapat direkrut kembali. Alih-alih langsung membangun ekosistem tekstil berskala besar, Yusuf menyarankan agar pemerintah memulai dari satu lini produksi sebagai proyek percontohan.

Proyek tersebut perlu memiliki target utilisasi, penjualan, arus kas, dan tenggat pencapaian titik impas yang jelas. Evaluasi independen dapat dilakukan setiap enam bulan untuk menentukan apakah investasi layak diperluas, perlu direstrukturisasi, atau harus dihentikan.

“Investasi dapat diperluas apabila target tercapai, direstrukturisasi jika kendalanya masih dapat diperbaiki, dan dihentikan jika masalahnya berasal dari lemahnya pasar. Dana yang sudah dikeluarkan tidak boleh menjadi alasan untuk terus menambah modal pada proyek yang secara ekonomi tidak lagi layak,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana