tirto.id - Masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan bantuan untuk mengakses layanan kesehatan melalui bantuan PBI JK. Berikut kriteria penerima bansos PBI JK beserta cara ceknya.
Bantuan sosial (bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program bantuan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Bansos PBI JK ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu agar bisa mengakses layanan kesehatan.
Bansos ini juga termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan memprioritaskan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Lewat program PBI JK ini, nantinya pemerintah akan menanggung seluruh biaya untuk iuran BPJS Kesehatan agar peserta program ini tidak perlu membayar iuran bulanan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan program besutan Kementerian Sosial (Kemensos) ini, maka salah satu syaratnya yakni telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, Kemensos juga telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bansos ini. Berikut rinciannya lengkapnya.
Kriteria Penerima Bansos PBI JK
- Masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
- Terdaftar di DTKS Kemensos.
- Memiliki NIK yang aktif atau valid.
- Bukan peserta BPJS Mandiri.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Cara Daftar Bansos PBI JK
- Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan calon penerima bansos PBI JK melalui survei untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan.
- Selanjutnya Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data dari BPS untuk memastikan kelayakan calon penerima.
- Kemudian Kemensos juga akan melakukan integrasi data dengan NIK agar tidak terjadi duplikasi.
- Setelah data selesai diverifikasi, calon penerima akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK di BPJS Kesehatan.
- Peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima nantinya akan mendapat pemberitahuan.
Cara Pencairan Bansos PBI JK
Pencairan atau cek penerima bansos PBI JK ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya yakni melalui situs Cek Bansos Kemensos. Berikut tata caranya.
- Akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
- Masukkan data pribadi mencakup NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan data diri lainnya sesuai kolom yang diminta.
- Pilih "Jenis Bantuan Sosial" lalu klik "Bansos PBI".
- Masukkan data yang diperlukan, lalu klik "Cari" atau "Cek Status".
- Secara otomatis sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima bansos PBI JK serta apakah dana-nya sudah tersedia untuk dicairkan atau belum.
- Jika sudah tersedia, periksa lokasi pencairan.
- Ikuti arahan berikutnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra