PVMBG mengimbau warga agar mengandalkan sumber-sumber resmi seperti pemerintah daerah, BNPB, dan badan-badan yang terkait mitigasi bencana Gunung Agung.
Jika tak dikontrol, penyebaran hoax bisa melahirkan masyarakat yang abai pada kebenaran berdasarkan fakta, dan pada tingkat paling parah, bisa memicu tragedi.
MUI mengatakan perbuatan Saracen itu sebagai tindakan haram, merujuk Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.