tirto.id - Menanggapi dilantiknya Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai BSSN harus bekerja sepanjang waktu untuk menangkal informasi bohong atau "hoax" dan menghindari munculnya ujaran kebencian di masyarakat.
"Tentunya badan siber bisa bekerja dengan 'fulltime' dan juga dapat mengungkap hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. Sehingga, dapat menghindar dari informasi 'hoax', dan dari ujaran kebencian," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Dia berharap BSSN dapat bekerja "fulltime" dengan mengungkap tindakan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, terutama terkait dengan perkembangan informasi di media sosial maupun dunia maya saat ini.
Politisi Partai Demokrat itu meyakini BSSN dibawah kepemimpinan Mayjen Djoko dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut, karena juga berfungsi sebagai intelijen.
"Dibalik itu juga badan siber dapat berfungsi juga sebagai intelegen, dan berfungsi sebagai pengaman. Dapat berfungsi sebagai komunikasi dengan dunia maya," ujarnya.
Agus mengatakan terkait figur Djoko, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR akan mengawasi kinerja BSSN agar sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/1).
Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta pimpinan Lembaga Negara dan beberapa Menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Djoko Setiadi adalah Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diberhentikan jabatannya dan diangkat kembali menjadi Kepala BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.
Sesuai Perpres tersebut, Kepala BSSN diberi hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo