Bangladesh dan Myanmar telah menandatangani perjanjian repatriasi pada 23 November 2017, yang akan memungkinkan pemulangan lebih awal para pengungsi Rohingnya.
PBB membutuhkan tambahan dana Rp5,8 triliun untuk memperpanjang masa pemberian bantuan bagi 600-an ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh. Mereka ialah pengungsi yang masuk ke Bangladesh selama 8 pekan terakhir.