Lewat peraturan baru untuk mencegah COVID-19, 30 ribu napi bebas. Tapi Bahar Smith menolak, sementara Ba'asyir, yang tidak berhak, justru memohon dibebaskan pula.
Bahar Smith dan dua anak buahnya, yakni Agil Yahya, dan Basit Iskandar dijebloskan Kejaksaan Bogor ke LP Cibinong usai putusan vonis berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith hari ini menjalani sidang perdana di PN Bandung. Sidang diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa dari massa pendukungnya.
Polisi menduga Bahar bin Smith berencana melarikan diri. Penyidik kepolisian mendapati nama akun medsos milik Bahar diganti setelah video penganiayaan yang melibatkannya viral di medsos.