Menuju konten utama

Polisi Sebut Pegang Bukti Kuat Bahar Smith Terlibat Penganiayaan

Kepolisian menyatakan sudah memegang bukti kuat mengenai keterlibatan Bahar bin Smith di kasus penganiayaan.

Polisi Sebut Pegang Bukti Kuat Bahar Smith Terlibat Penganiayaan
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kepolisian telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, yakni MHU (17) dan ABJ (18). Bahar juga sudah ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat usai menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Polda Jabar memiliki alasan kuat untuk menahan Bahar. Menurut dia, polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Bahar di kasus penganiyaan ini.

Yang dimaksud alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bukti-bukti [kasus Bahar Smith] antara lain keterangan dari tujuh saksi, surat hasil visum dari dua korban, pernyataan saksi dan ahli dalam rangka menguatkan pembuktian,” kata Dedi di kantornya, Jakarta pada Rabu (19/12/2018).

Dia menambahkan proses penyidikan di Polda Jabar juga membuktikan bahwa Bahar diduga kuat melakukan tindak pidana.

“Kami menggunakan perspektif penegakan hukum. Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi menemukan fakta hukumnya,” ujar Dedi.

Menuru Dedi, penyidik sudah memegang bukti bahwa Bahar melakukan kekerasan secara terang-terangan. Selain pria kelahiran Manado itu, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama, yakni BS, AY, MA, HA dan S.

Bahar dijerat dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Bahar ditahan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum yang terbit pada 18 Desember 2018. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.

Bahar menghuni rumah tahanan Polda Jawa Barat mulai 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 atau selama 20 hari.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi kemudian menerima laporan dari keluarga korban penganiayaan itu pada Rabu (5/12/2018).

Sampai hari ini, Bahar tercatat ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus. Selain kasus penganiayaan, pada 13 hari lalu, Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom