Menuju konten utama

Polisi Ungkap Alasan Bahar bin Smith Aniaya Dua Remaja

Dedi menegaskan, yang menginisiasi penganiayaan terhadap dua remaja tersebut adalah Bahar bin Smith.

Polisi Ungkap Alasan Bahar bin Smith Aniaya Dua Remaja
Bahar bin Ali bin Smith keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polisi mengungkap alasan Bahar bin Smith menganiaya dua remaja MHU (17) dan ABJ (18) pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Menurut polisi, penganiayaan dilakukan karena dua remaja tersebut berpura-pura menjadi Bahar bin Smith dengan cara menirukan ceramahnya.

“Semua persis (mirip Bahar), mulai dari rambut, penampilan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Rabu (19/12/2018).

Kedua remaja tersebut, lanjut Dedi, meniru ceramah yang seolah-olah mirip Bahar dan memviralkannya. Atas hal tersebut, kata Dedi, kedua remaja langsung dijemput oleh kelompok Bahar.

Setelah dijemput, kata Dedi, korban langsung dianiaya di tempat Bahar. Dedi juga menegaskan, yang menginisiasi penganiayaan tersebut adalah Bahar.

“Ia [Bahar] yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, kedua remaja tersebut hanya ingin mencari popularitas. Namun, kelompok Bahar merasa dilecehkan atas tindakan dua remaja yang menirukan gaya Bahar.

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan dugaan penganiayaan tersebut. . “Dugaan sementara karena keduanya melakukan tindak penipuan mengatasnamakan Bahar,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Bahar tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum bertanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto