tirto.id - Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap MHU (17) dan ABJ (18) di Bogor, Jawa Barat. Bahar kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bahar diduga akan melarikan diri sehingga ditahan. Dugaan itu diperkuat dengan tindakan Bahar yang mengganti nama akun media sosial (medsos) miliknya dengan nama "Rizal."
“Jejak itu sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun. Setelah tahu video penganiayaan itu viral. Dia sempat mengganti nama akun menjadi ‘Rizal’,” ujar Dedi di kantornya, Rabu (19/12/2018).
Upaya Bahar melarikan diri itu, kata Dedi, diduga atas saran seseorang yang berinisial I. Namun Dedi belum mau menjelaskan siapa orang tersebut.
"Ada yang bernama I yang akan ‘mengkondisikan’ perkara tersebut," kata Dedi.
Oleh karena itu, penyidik Polda Jawa Barat memutuskan menahan Bahar selama 20 hari terhitung sejak 18 Desember 2018.
Bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Bahar diperkuat oleh video yang viral di media sosial. Pada video itu, Bahar terlihat melayangkan lututnya ke wajah dan perut seorang remaja laki-laki di sebuah lapangan.
Ada juga video yang menampilkan wajah lebam dan berdarah dari korban. Dalam video itu, Bahar menanyakan alasan mereka meniru dirinya, korban juga terlihat berpenampilan seperti Bahar yakni dengan rambut dicat warna kuning keemasan.
Dedi memastikan semua video tersebut akan dijadikan alat bukti di persidangan perkara ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
“Kemarin malam pukul 22.00 WIB, kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata dia, hari ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom