Pertama melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan kedua perubahan APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp183,32 triliun hingga Februari 2022 padahal pemerintah tengah genjot belanja negara untuk pemulihan ekonomi.