Menuju konten utama

Pandemi Mereda, Komisi XI Ungkap Dua Opsi Perubahan Postur APBN

Pertama melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan kedua perubahan APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pandemi Mereda, Komisi XI Ungkap Dua Opsi Perubahan Postur APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani memasang masker kembali setelah memberikan keterangan pers mengenai penyerahan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Penyesuaian ini dilakukan merespons dampak pandemi COVID-19 yang mulai mereda di Tanah Air.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, terdapat dua opsi bisa dilakukan pemerintah untuk merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pertama melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

"Ini tentunya kita ubah adalah Undang-Undang APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah," kata Misbakhun kepada reporter Tirto, Jumat (13/5/2022).

Kemudian opsi kedua, kata Misbakhun pemerintah bisa melakukan perubahan terhadap APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ini bisa dilakukan seperti perubahan pada APBN-P 2020 lalu.

Meski demikian, pilihan tersebut akan dikembalikan pemerintah, karena memiliki kewenangan sepenuhnya. Dalam hal ini, pemerintah tinggal membicarakan khusus kepada DPR, apakah menggunakan opsi pertama atau kedua.

"Tentunya ini tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR di dalam penyusunan. Semuanya masih melibatkan DPR. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pemerintah gunakan mekanisme apapun tetap akan melibatkan DPR sehingga pemerintah mendapatkan legitimasi politik di sana," jelas dia.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi IndiGo Network, Ajib Hamdani menilai, perombakan APBN ini dimungkinkan bisa dilakukan pemerintah tanpa harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Caranya, dengan pemanfaatan ruang dalam Undang-Undang 2/2022.

"Dengan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020, pemerintah masih bisa membuat struktur APBN sesuai kebutuhan, tanpa persetujuan DPR," kata Ajib kepada reporter Tirto, Jumat (13/4/2022).

Lewat instrumen UU 2/2022 maka pemerintah bisa melakukan mekanisme internal seperti dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Mekanisme itu dilakukan pada 2020 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, sesuai persetujuan DPR.

"Ini tahun terakhir pemerintah bisa menggunakan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020 ini. Hal berbeda nanti di tahun 2023," kata Ajib.

Baca juga artikel terkait PERUBAHAN APBN 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri