Titi Anggraini menilai Indonesia memiliki mekanisme untuk menyalurkan keberatan dan perselisihan hasil pemilu lewat jalur resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Ribuan Masa gelar aksi lanjutan menuntut kasus penistaan agama Jumat (31/3/2017). Kali ini aksi dinamai Aksi 313, namun tuntutanya tentu tetap senada, pemecatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur dan penjarakan Ahok karena dinilai menistakan Islam.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan melepaskan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath bila pemeriksaan belum selesai. Polisi akan menolak bila ada desakan massa untuk menjemput Al Khaththath.
Sebelum membubarkan diri teratur, orator menyampaikan kepada jamaahnya untuk tertib, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menginjak taman dan tidak membuang makanan sembarangan.
Dalam aspirasi itu, peserta aksi unjuk rasa 313 menuntut Presiden Jokowi segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.