tirto.id - Massa aksi damai 313 dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB dengan diiringi salawat badar. Mayoritas massa aksi membubarkan diri menuju arah Balaikota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Timur meski nampak sebagian mereka menuju arah Thamrin Tanah Abang dan Hotel Indonesia.
Sebelum membubarkan diri teratur, orator menyampaikan kepada jamaahnya untuk tertib, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menginjak taman dan tidak membuang makanan sembarangan.
Menurut pantauan Tirto, massa aksi nampak membawa karung dan memunguti sampah yang berserakan sepanjang jalan Merdeka Barat, depan Kementerian Pariwisata.
Selain imbauan untuk tertib, orator juga menyampaikan, apabila pemimpinnya yang ditangkap tidak dibebaskan, maka paling lambat besok pagi pihaknya akan siap menjemput ke lokasi penahanan. Selain itu, orator tersebut juga terus meneriakkan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, massa aksi damai 313 memulai aksinya pasca ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat. Hingga sekitar pukul 13.30 massa bergerak menuju Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat.
Nampak pula ratusan polisi dan polisi wanita di arah jalan menuju Istana Merdeka. Arah menuju Istana dihalangi polisi dengan menggunakan pengamanan besi sehingga massa tak mampu menembus Istana.
Kendati damai dan bubar secara tertib, massa sempat sedikit memanas sembari meneriakan yel-yel "hati hati, hati hati provokasi".
Sebelumnya, telah terjadi pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dengan perwakilan massa aksi 313 di kantor Kemenkumham Jakarta Pusat.
Sebagaimana pengakuan Wiranto, massa aksi meminta untuk dibebaskannya 5 orang yang tertangkap terkait kasus makar dan diakriminasi ras/etnis dini hari tadi.
Permintaan perwakilan massa Demo 313 itu berkaitan dengan penangkapan Sekjend FUI, inisiator Aksi 313, Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA) dan Irwansyah (I) atas tuduhan dugaan melakukan pemufakatan makar.
Sementara dua orang lainnya, V dan M, ditangkap Polisi sebab diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto